Radar Pasuruan - Kelalaian kecil saat memarkir kendaraan berujung kerugian besar bagi seorang teknisi pemasangan WiFi berinisial AZ. Sepeda motor Honda Vario miliknya raib digondol pencuri setelah kunci kontak masih tertinggal saat korban mulai bekerja di kawasan Jalan Tambora 3, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan motornya tidak jauh dari lokasi pemasangan jaringan internet tanpa menyadari kunci kontak masih menancap.
Beberapa saat kemudian, rekan korban memberi tahu bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih-merah milik AZ telah hilang dari lokasi parkir.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Setibanya di lokasi, motor yang dikendarai korban diparkir tidak jauh dari tempat pemasangan. Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah hilang dari lokasi parkir," ujar Wahyu, Senin (20/7).
Mengetahui motornya hilang, korban bersama rekannya langsung meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria memanfaatkan kondisi motor yang masih menyisakan kunci kontak, lalu membawanya kabur.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.
Baca Juga: Mayat Pria di Lahan Kosong di Sidowayah Beji Gemparkan Warga, Korban DIketahui Hilang Hampir Sepekan
Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SN. Pelaku akhirnya ditangkap saat anggota Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Jembatan 2 pada Jumat, 17 Juli 2026.
"Pada saat Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Jembatan 2, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV," jelas Wahyu.
Saat diamankan dan diinterogasi, SN mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
Menurut pengakuannya, aksi tersebut dilakukan secara spontan. Ia mengaku tidak memiliki rencana mencuri sebelumnya, namun tergoda setelah melihat motor yang kuncinya masih menempel.
"Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut," kata Wahyu.
Motor hasil curian kemudian dijual di kawasan Angke, Jakarta Barat, dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Kini SN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan. Pengendara diminta memastikan kunci kontak telah dicabut, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang mudah dipantau guna mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Komdigi Minta Penjual Hentikan Modus Registrasi SIM Biometrik yang Menyalahi Aturan
Editor : Moch Vikry Romadhoni