Komdigi Temukan Modus Curang Registrasi SIM Biometrik, Pelanggan Bisa Dirugikan

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 17:04 WIB
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah. (Dok. Komdigi)
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah. (Dok. Komdigi)

Radar Pasuruan - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih adanya praktik penyimpangan dalam penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di lapangan.

Sejumlah penjual diketahui mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik mereka sendiri sebelum kartu tersebut dijual kepada pelanggan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Pasalnya, nomor telepon yang digunakan pelanggan tidak langsung terdaftar atas identitas pemilik sebenarnya.

Menurut Edwin, modus yang ditemukan dilakukan dengan mendaftarkan kartu menggunakan wajah penjual saat proses aktivasi. Setelah pelanggan membeli dan menggunakan kartu tersebut, registrasi awal kemudian dihapus atau di-unregister.

"Masih ada yang mau coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi," ujar Edwin saat meninjau implementasi registrasi pelanggan berbasis face recognition di Yogyakarta, Senin (20/7).

Ia menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap nomor telepon seharusnya langsung tercatat menggunakan identitas pemilik sebenarnya agar memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi pengguna.

Karena itu, masyarakat diminta memastikan kartu SIM yang dibeli telah diregistrasi menggunakan data diri masing-masing, bukan atas nama pihak lain.

"Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," tegas Edwin.

Komdigi menilai keberhasilan penerapan registrasi pelanggan berbasis biometrik tidak hanya bergantung pada sistem teknologi, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pelaku usaha dalam menjalankan prosedur sesuai aturan.

Baca Juga: Registrasi SIM Card Pakai Wajah Resmi Berlaku, Ini Jadwal Lengkapnya

Berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah titik penjualan, mayoritas penjual disebut telah mengikuti mekanisme registrasi biometrik yang benar. Meski demikian, masih ditemukan sebagian kecil penjual yang belum mematuhi ketentuan tersebut.

Komdigi berharap praktik penyimpangan itu segera dihentikan sehingga seluruh proses registrasi kartu SIM dapat berlangsung secara transparan, akurat, dan melindungi hak pelanggan.

"Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," pungkas Edwin.

Baca Juga: Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Presiden Prabowo dengan Kasus Febrie Adriansyah

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Registrasi SIM Kartu SIM Biometrik Face Recognition komdigi