Radar Pasuruan - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang tengah dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Prasetyo, perkara yang menjerat Febrie sepenuhnya merupakan ranah aparat penegak hukum sehingga harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa melibatkan nama Presiden.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Ia menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat harus lebih dahulu memperoleh persetujuan Presiden.
Menurutnya, proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sehingga tidak memerlukan izin kepala negara.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa tidak ada juga bahwa pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," tegasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Ngaku Bela Febrie Adriansyah Tanpa Honor, Sebut Demi Jaga Marwah Presiden Prabowo
Pernyataan Prasetyo tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya menilai Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Hotman menyampaikan hal itu usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7). Dalam keterangannya, ia menyebut Febrie merupakan sosok yang mendapat kepercayaan besar dari Presiden Prabowo, terutama setelah memimpin pelaksanaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Hotman, keberhasilan Satgas PKH menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah menjadi salah satu alasan mengapa Febrie memperoleh apresiasi dari Presiden.
Karena itu, ia mempertanyakan keputusan penyidik yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa terlebih dahulu berkomunikasi dengan Presiden.
Hotman bahkan menyebut Kapolri seharusnya menyampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, mengingat posisi dan kedekatannya dengan kepala negara.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan secara independen sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak perlu dikaitkan dengan Presiden maupun kewenangan politik lainnya.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dinyatakan Sah
Editor : Moch Vikry Romadhoni