Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dinyatakan Sah

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 16:48 WIB
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana

Radar Pasuruan - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak.

Dengan putusan itu, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum sehingga proses pidana terhadap dirinya tetap berlanjut.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar yang cukup untuk membatalkan status tersangka.

Hakim juga menyebut permohonan praperadilan tersebut justru berpotensi menghambat proses pemeriksaan pokok perkara yang saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut majelis, penyelesaian perkara seharusnya dilakukan melalui persidangan pokok sehingga seluruh alat bukti dan fakta hukum dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Teken Berita Acara Saat Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus ini berawal dari dugaan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Berkas perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasuki tahap persidangan.

Proses hukum dr. Tifa diketahui telah berjalan lebih dahulu dan saat ini memasuki tahap penyampaian tanggapan atas eksepsi serta menunggu putusan sela dari majelis hakim.

Sementara itu, sidang perdana Roy Suryo sebelumnya belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu putusan atas permohonan praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, tidak ada lagi hambatan hukum bagi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap Roy Suryo sesuai agenda persidangan yang akan ditetapkan berikutnya.

Baca Juga: Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Kantor Bupati Langsung Disegel

Editor : Moch Vikry Romadhoni
PN Jakarta Selatan ijazah jokowi praperadilan roy suryo jokowi