Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan terhadap Anak 13 Tahun

Rizal Syatori • Jumat, 17 Juli 2026 | 18:46 WIB
Ilustrasi asusila
Ilustrasi asusila

Radar Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang remaja berinisial SDW (17), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial SA (13), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan menerapkan prosedur hukum sesuai sistem peradilan anak.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Purwosari pada Rabu (8/7). Kasus kemudian terungkap sehari setelahnya, ketika orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Pasuruan pada Kamis (9/7).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaiffudin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sekaligus menetapkan SDW sebagai tersangka.

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan dengan memberikan perhatian khusus karena korban maupun tersangka masih berstatus anak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Pasuruan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Syaiffudin.

Baca Juga: Wawali Pasuruan Nawawi: Pasar Gadingrejo Kotor dan Butuh Pembenahan

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang diduga dikenakan saat peristiwa terjadi. Barang bukti tersebut disita untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, SDW dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.

Polres Pasuruan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan dalam sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga: Kemenkop Mulai Latih Puluhan Ribu Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Siap Kelola Distribusi Subsidi

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Kekerasan Seksual Anak Persetubuhan Anak polres pasuruan kriminal pasuruan