Radar Pasuruan - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi dirinya resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut dilakukan setelah Hotman menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepastian itu disampaikan Hotman kepada wartawan pada Jumat (17/7). Ia menyatakan telah menerima mandat untuk memberikan pendampingan hukum kepada Febrie selama proses penyidikan berlangsung.
"Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah)," kata Hotman kepada wartawan, Jumat (17/7).
Hotman diketahui tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing, untuk mendampingi kliennya dalam menghadapi proses hukum.
Kedatangan Hotman Paris ke kompleks Kejaksaan Agung sekaligus mengakhiri spekulasi yang sebelumnya beredar mengenai keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dengan hadir langsung di Gedung Jampidsus, Hotman memastikan dirinya menjadi bagian dari tim kuasa hukum yang akan mendampingi Febrie Adriansyah dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Baca Juga: Kejagung Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Adriansyah, menegaskan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah tetap sah dan tidak berubah.
Menurut Anang, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang tetap mengacu pada penetapan tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Dalam Sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka 2 orang itu," terang Anang.
Ia menjelaskan, penerbitan Sprindik Nomor 43, 44, dan 45 tidak membatalkan proses hukum yang telah berjalan. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan gratifikasi di PT Asabri, serta perkara utang piutang anak perusahaan PT Krakatau Steel.
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kami terima (status hukumnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," jelas Anang.
Untuk menjaga independensi penanganan perkara, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Tim tersebut tidak melibatkan jaksa aktif dari Direktorat Jampidsus karena perkara ini berkaitan dengan mantan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono menunjuk langsung tim tersebut. Sebagian besar anggotanya merupakan jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagian besar adalah alumni-alumni yang pernah di KPK. Tapi, dalam pelaksanaan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi," pungkas Anang.
Baca Juga: Kejagung Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Editor : Moch Vikry Romadhoni