Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menyebut keputusan mengenai penahanan masih menjadi kewenangan tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Febrie untuk menjalani pemeriksaan.
"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," ujar Anang saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7).
Menurutnya, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan.
Anang juga menegaskan bahwa penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor 43, 44, dan 45 tidak membatalkan ataupun menghapus status hukum Febrie Adriansyah maupun tersangka lainnya, Don Ritto (DR).
Ketiga sprindik tersebut diterbitkan untuk mendalami tiga klaster perkara, yakni dugaan korupsi di lingkungan PLN Batubara, PT Asabri, serta perkara utang piutang anak usaha PT Krakatau Steel.
Meski demikian, Anang menjelaskan keterlibatan Febrie dalam proses penyidikan Kejagung difokuskan pada satu klaster perkara sesuai dengan Sprindik yang diterbitkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ungkap Anang.
Baca Juga: Hotman Paris Datangi Kejagung, Isyarat Jadi Pengacara Febrie Adriansyah?
Pada hari yang sama, proses penyidikan juga memasuki tahap baru setelah Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Don Ritto beserta dokumen administrasi penyidikan, termasuk surat penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.
Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan aparat dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Selain pelimpahan tersangka, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti hasil penyidikan, mulai dari dokumen fisik dan elektronik, brankas, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, hingga logam mulia berupa emas batangan dengan berat 74 kilogram.
"Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu uang rupiah dan mata uang asing," jelas Anang.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti yang telah dilimpahkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk terkait penahanan para tersangka.
Baca Juga: Menkop: Gas 3 Kg, Pupuk Subsidi hingga BLT Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih
Editor : Moch Vikry Romadhoni