Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Tinggalkan Jamaah Islamiyah, Tiga Napi Terorisme di Semarang Resmi Ikrar Setia kepada NKRI

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 17 Juli 2026 | 17:50 WIB
Tiga narapidana kasus tindak pidana terorisme penghuni Lapas Semarang, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Semarang, Jumat (17/7/2026). ANTARA/HO-Lapas Semarang
Tiga narapidana kasus tindak pidana terorisme penghuni Lapas Semarang, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Semarang, Jumat (17/7/2026). ANTARA/HO-Lapas Semarang

Radar Pasuruan - Tiga narapidana kasus tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jumat (17/7). Ketiganya merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah yang mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi selama menjalani masa hukuman.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Hasan Basri, mengatakan ketiga narapidana tersebut masing-masing bernama Somdani, Saryanto, dan Mulyanto.

Somdani diketahui sedang menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Sementara itu, Saryanto dan Mulyanto masing-masing dijatuhi pidana penjara selama enam tahun.

Hasan Basri menilai ikrar setia yang diucapkan ketiga narapidana tersebut menjadi indikator keberhasilan program pembinaan dan deradikalisasi yang selama ini diterapkan di Lapas Semarang. Menurutnya, proses pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan mampu memberikan perubahan cara pandang para narapidana terhadap ideologi kebangsaan.

"Keputusan mereka untuk kembali kepada NKRI menunjukkan bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif," katanya.

Program deradikalisasi di Lapas Semarang sendiri merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Kementerian Agama.

Baca Juga: Hari Pertama MPLS di Jaksel Diwarnai Teror Bom, Ancaman Dikirim Lewat WhatsApp

Hasan berharap ikrar setia kepada NKRI tidak hanya menjadi komitmen selama menjalani masa pidana, tetapi juga diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari setelah mereka kembali ke tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan pergaulan agar tidak kembali terpapar paham radikal maupun jaringan yang bertentangan dengan ideologi negara.

Dengan adanya komitmen tersebut, pemerintah berharap para mantan narapidana terorisme dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat, serta mendukung upaya menjaga persatuan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Billboard Bergambar Trump di Dalam Peti Mati Muncul di Teheran, Bertuliskan 'We Will Kill Trump'

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Lapas Semarang NKRI Jamaah Islamiyah Deradikalisasi terorisme