Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Anak Angkat Diduga Jadi Otak Pembunuhan Pria di Nganjuk, Jasad Korban Dikubur di Pekarangan Rumah

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 17 Juli 2026 | 16:26 WIB
Aparat Polres Nganjuk saat gelar perkara temuan jenazah di Mapolres Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/7/2026). (ANTARA/ HO-Polres Nganjuk).
Aparat Polres Nganjuk saat gelar perkara temuan jenazah di Mapolres Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/7/2026). (ANTARA/ HO-Polres Nganjuk).

Radar Pasuruan - Polres Nganjuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (52), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Dalam waktu sekitar 10 jam setelah jasad korban ditemukan, polisi menangkap dua terduga pelaku, salah satunya merupakan anak angkat korban yang diduga menjadi otak perencanaan pembunuhan.

Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berinisial DM (20), perempuan asal Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, dan NJS (28), laki-laki asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

"Dalam waktu 10 jam sejak jasad korban ditemukan, kami berhasil mengamankan dua tersangka di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo," kata Kompol Didid Wahyu Agustyawan, dikutip dari Antara, Jumat (17/7).

Polisi mengungkap, DM merupakan anak angkat korban, sedangkan NJS merupakan rekan dekat DM. Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Gatot yang jasadnya ditemukan terkubur di pekarangan samping rumah korban.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa aksi pembunuhan tersebut telah dirancang sebelum dieksekusi.

"Jadi sebelum melakukan eksekusi, kedua pelaku ini sudah merencanakan terlebih dahulu," kata Sukaca.

Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Penyidik menduga DM menjadi pihak yang menyusun rencana sekaligus mengatur pembagian tugas saat aksi dilakukan.

"Sebagai otak atau yang punya ide adalah pelaku perempuan inisial DM. Ia yang punya inisiatif merencanakan dan membagi peran masing-masing," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam sebelum akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dipindahkan dan dikuburkan di pekarangan rumah pada malam hari. Keberadaan jenazah baru diketahui pada Rabu (15/7).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Kader PKS di Cilegon

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka serius pada bagian leher yang menyebabkan putusnya pembuluh darah utama. Selain itu, tim medis juga menemukan luka pada bagian kepala dan perut korban yang diduga terjadi saat aksi kekerasan berlangsung.

Usai kejadian, kedua tersangka diduga melarikan diri dengan berpindah-pindah ke sejumlah daerah di luar Kabupaten Nganjuk. Polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, sepeda motor, pakaian, telepon seluler, tali, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Polisi Bongkar Grup WhatsApp Diduga Jadi Sarana Koordinasi Kasus Rudapaksa Anak di Sampang

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Nganjuk Pembunuhan Berencana Polres Nganjuk Anak Angkat kriminal