Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Polisi Bongkar Grup WhatsApp Diduga Jadi Sarana Koordinasi Kasus Rudapaksa Anak di Sampang

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 17 Juli 2026 | 16:18 WIB
DIMINTAI KETERANGAN: Seorang polwan mengawal korban rudapaksa menuju ruang pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Sampang. (Ubaidillahir Ra’ie/Radar Madura)
DIMINTAI KETERANGAN: Seorang polwan mengawal korban rudapaksa menuju ruang pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Sampang. (Ubaidillahir Ra’ie/Radar Madura)

Radar Pasuruan - Penyelidikan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang, Madura, mengungkap fakta baru. Polisi menemukan adanya grup WhatsApp bernama "Teh Gembul" yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan koordinasi para pelaku. Hingga kini, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara belasan terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa grup tersebut dibentuk setelah pelaku utama menceritakan perbuatannya kepada sejumlah rekannya.

"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan masih sama, yakni 13 orang," ujar AKBP Hartono, dikutip dari Radar Madura (JawaPos Group), Jumat (17/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari tindakan pelaku utama berinisial AP (15), warga Kecamatan Omben. Setelah melakukan dugaan tindak pidana tersebut, AP menceritakan aksinya kepada teman-temannya.

Cerita itu kemudian menarik perhatian sejumlah rekannya hingga mereka membentuk grup WhatsApp bernama "Teh Gembul" untuk mempermudah komunikasi. Seiring waktu, jumlah anggota grup tersebut bertambah hingga mencapai 27 orang.

Namun, ketika aparat kepolisian mulai mengusut kasus tersebut dan menangkap salah satu tersangka, para anggota grup diduga langsung berupaya menghapus jejak digital dengan keluar dari grup.

"Setelah satu tersangka diamankan di sebuah tempat di Kecamatan Kota Sampang, anggota lainnya kemudian langsung (keluar) dari grup tersebut. Sehingga, isi percakapan sudah tidak terdeteksi," jelas AKBP Hartono.

Baca Juga: Peserta PPDS Unpad Diduga Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Bandung dengan Modus Pembiusan

Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Hingga Selasa (14/7), delapan dari total 13 tersangka telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Penyidik memecah berkas perkara tersebut menjadi lima berkas terpisah atau splitsing guna mempermudah proses persidangan.

Sementara itu, kepolisian masih memburu belasan terduga pelaku lain yang belum berhasil diamankan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bahkan sempat melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku pada Rabu (15/7), namun belum membuahkan hasil.

"Tim khusus (timsus) yang kami bentuk terus melakukan pengejaran," tegas Hartono.

Kasus ini turut menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang. Lembaga tersebut menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana terhadap anak di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri.

Ketua Komisi Fatwa Hukum dan Kajian MUI Sampang, Ach. Rofik, menilai terdapat berbagai faktor yang diduga memengaruhi menurunnya moral generasi muda.

"Miras mudah diakses oleh generasi muda, peredaran narkoba juga masih marak," ungkap Ach. Rofik.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa Kabupaten Sampang menghadapi persoalan serius terkait pergaulan bebas. Karena itu, MUI mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta pembinaan terhadap remaja agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga: Hotman Paris Datangi Kejagung, Isyarat Jadi Pengacara Febrie Adriansyah?

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Rudapaksa Anak Polres Sampang MUI Sampang whatsapp sampang