Radar Pasuruan - Kehadiran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), menyita perhatian publik. Momen tersebut terjadi di tengah proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman tiba di kompleks Kejaksaan Agung menggunakan mobil Lexus berpelat nomor B 666 HOT. Berbeda dengan tamu pada umumnya, ia mendapat akses melalui jalur khusus hingga diperbolehkan turun di area basement Gedung Bundar.
Dengan mengenakan jas berwarna mencolok, Hotman memasuki gedung didampingi Indra Haposan Sihombing sebelum akhirnya disambut awak media.
Saat dimintai keterangan mengenai tujuan kedatangannya, Hotman belum menjelaskan secara rinci agenda yang akan dijalankannya di Kejaksaan Agung.
Ketika ditanya mengenai isu dirinya akan menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman hanya memberikan jawaban singkat.
"Hampir, hampir," ujar Hotman saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Ia kemudian memastikan bahwa dirinya memang memiliki agenda untuk bertemu dengan Jampidsus.
"(Mau ketemu) Jampidsus entar," tambahnya singkat.
Pernyataan tersebut memicu berbagai spekulasi, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai keterlibatan Hotman sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Radiet Didakwa Bunuh Pacar di Pantai Nipah, Hotman Paris Soroti 20 Luka di Tubuh Terdakwa
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan status tersangka Febrie Adriansyah tidak berubah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Adriansyah, menjelaskan bahwa lembaganya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang memperkuat proses hukum terhadap Febrie dan Don Ritto.
"Dalam Sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka 2 orang itu," terang Anang.
Menurutnya, penerbitan Sprindik Nomor 43, 44, dan 45 tidak membatalkan proses hukum yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, gratifikasi di PT Asabri, serta perkara utang piutang anak perusahaan PT Krakatau Steel.
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kami terima (status hukumnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," jelas Anang.
Untuk menjaga independensi penyidikan, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Tim tersebut tidak berasal dari Direktorat Jampidsus guna menghindari potensi konflik kepentingan karena perkara menyeret mantan pejabat internal.
Sebagian besar anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim tersebut terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadong Allo, dan Hari Wibowo.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih terus berkembang. Penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di belasan lokasi di Jakarta, Bogor, hingga Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram.
Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain Cafe de'Clan dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Hingga kini, Kejaksaan Agung bersama Polri masih terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses penyidikan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni