Radar Pasuruan - Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan publik. SETARA Institute menilai proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan berbagai kejanggalan dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai langkah-langkah yang dilakukan Kejagung justru memperlihatkan proses hukum yang dinilai tidak konsisten serta sulit dipahami dari sisi hukum maupun logika.
Ia menyoroti perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Menurutnya, sebelum perkara diambil alih dari Polri, keduanya telah berstatus tersangka. Namun setelah penanganan beralih ke Kejaksaan Agung, status keduanya berubah menjadi saksi.
"Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," kata Hendardi kepada wartawan, Kamis (16/7).
Hendardi menegaskan perubahan status hukum seseorang dalam perkara pidana bukan sekadar persoalan administratif. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tindakan hukum yang harus dijelaskan secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia juga mempertanyakan belum adanya penjelasan mengenai perkembangan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah setelah perkara resmi ditangani Kejaksaan Agung.
Selain itu, Hendardi menyoroti masa berlaku pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang hanya berlangsung selama 20 hari berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya. Hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya permintaan pencegahan lanjutan dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Surat Usulan Jampidsus Baru Terungkap, Kuntadi Jadi Kandidat Pengganti Febrie Adriansyah
SETARA Institute juga mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Hendardi menyatakan bahwa meski hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan terhadap setiap tersangka, keputusan tersebut seharusnya disertai alasan hukum yang jelas, terlebih perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai besar.
"Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini," ujarnya.
Menurut Hendardi, berbagai kejanggalan tersebut semakin memperkuat persepsi adanya konflik kepentingan karena Kejaksaan Agung menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategis di institusinya sendiri.
Atas dasar itu, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi proses hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum," cetusnya.
Hendardi juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak bersikap pasif dalam menyikapi perkara tersebut. Ia menilai Presiden memiliki tanggung jawab memastikan penanganan kasus dilakukan oleh lembaga yang independen.
Selain itu, ia mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Menurutnya, penahanan diperlukan untuk menjamin kelancaran proses hukum, mencegah potensi pelarian, menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti, serta mengantisipasi pengaruh terhadap para saksi.
"Mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Enam PJU di Jalur Purwosari Pasuruan Langsung Diganti usai Warga Wadul ke Dewan
Editor : Moch Vikry Romadhoni