Radar Pasuruan - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan ditetapkan dengan nominal yang sama di seluruh Indonesia. Besaran penghasilan akan disesuaikan dengan kemampuan usaha dan pendapatan masing-masing koperasi.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Merah Putih yang dinilai tidak seragam.
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/7).
Ferry menjelaskan, khusus untuk posisi manajer KDKMP, besaran gaji nantinya akan diatur oleh pemerintah. Saat ini pembahasannya masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan mekanisme pemberian gaji bagi pegawai koperasi akan menyesuaikan kondisi usaha masing-masing KDKMP. Pengaturan teknis operasionalnya akan dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Perusahaan tersebut bertugas membangun infrastruktur koperasi, mulai dari gudang, gerai, hingga mendukung operasional KDKMP selama dua tahun pertama.
Karena program KDKMP masih berada pada tahap awal pelaksanaan, sistem penggajian juga akan berkembang mengikuti kemampuan usaha yang dijalankan oleh setiap koperasi.
“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujarnya.
Baca Juga: Demi Koperasi Desa Merah Putih, Kantor Pendidikan di Sleman Harus Angkat Kaki dalam Sepekan
Skema penggajian berdasarkan kemampuan usaha koperasi disebut telah diterapkan di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua KDMP Bentangan, Bambang Gunarsa, mengungkapkan koperasi yang dipimpinnya saat ini mempekerjakan dua pegawai. Keduanya menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan dari hasil pendapatan operasional koperasi.
"Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini," kata Bambang saat dihubungi pekan lalu.
Menurutnya, besaran gaji tersebut ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi. Dengan demikian, nominal gaji pegawai di setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berbeda sesuai kondisi usaha dan pendapatan masing-masing koperasi.
Baca Juga: Trump Ancam Lumpuhkan Infrastruktur Iran Jika Tolak Negosiasi, Konflik Makin Memanas
Editor : Moch Vikry Romadhoni