Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menerima penyerahan barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Proses penyerahan dari penyidik Polri dilakukan secara bertahap dan masih berlangsung hingga Selasa (15/7).
Barang bukti yang diserahkan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari dokumen yang disimpan dalam boks, bingkai foto, hingga alat bukti lain yang dibawa menggunakan koper.
Sejak Senin (14/7), petugas kepolisian secara bertahap memindahkan barang bukti tersebut dari Polda Metro Jaya menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
”Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam 3 perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” ujar Anang.
Baca Juga: Nama Gus Miftah Terseret Sidang Korupsi Proyek Kereta, KPK Siap Telusuri Aliran Uang Rp100 Juta
Dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik).
Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha Krakatau Steel. Sementara Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi pada pengadaan batu bara PLN atau kasus blackout PLN. Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi di PT Asabri.
Ketiga perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
”Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” imbuhnya.
Meski penanganan perkara telah dialihkan, Anang menegaskan penyidik Kejagung tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan penyidik Polri selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan dalam fungsi supervisi. Sementara Komisi III DPR RI disebut akan turut mengawasi jalannya proses penyidikan.
”Tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah mengamankan berbagai barang bukti dari belasan lokasi penggeledahan. Selain dokumen dan bingkai foto, polisi juga menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai miliaran rupiah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Baca Juga: Di Tengah Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Mendadak Hentikan Pendataan MBG di Seluruh Indonesia
Editor : Moch Vikry Romadhoni