Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Di Tengah Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Mendadak Hentikan Pendataan MBG di Seluruh Indonesia

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 14 Juli 2026 | 18:28 WIB
Sejumlah siswa sekolah dasar menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) di hari pertama pasca libur sekolah, Senin (13/7). (Dok/BGN)
Sejumlah siswa sekolah dasar menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) di hari pertama pasca libur sekolah, Senin (13/7). (Dok/BGN)

Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut diambil di tengah penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Perintah tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7). Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data maupun keterangan mengenai program MBG di wilayah masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan surat tersebut diterbitkan oleh institusinya.

”Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, dikutip Selasa (13/7).

Menurut Anang, pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Seluruh data yang telah terkumpul nantinya akan digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara yang telah menetapkan sejumlah tersangka.

”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar 3 Skenario Nasib Kasus Febrie Adriansyah Usai Dialihkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut adanya operasi tangkap tangan (OTT) serta pemeriksaan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan hingga Jumat (11/7), baik Kejati Jateng maupun seluruh kejaksaan negeri di wilayah tersebut tidak melakukan penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan maupun OTT.

Sebaliknya, kegiatan yang dilakukan hanya sebatas pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

”Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” kata Arfan dalam keterangan resminya.

Arfan juga menegaskan bahwa kegiatan pendataan tersebut tidak berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Selain itu, ia memastikan tidak ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap personel Polri yang bertugas di SPPG. Seluruh aktivitas yang dilakukan hanya berupa inventarisasi informasi dari masing-masing satuan pelayanan.

”Tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” tegasnya.

Arfan menambahkan, proses pendataan dilakukan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Data yang diberikan pengelola SPPG akan dicatat oleh petugas, sementara apabila tidak diserahkan, kondisi tersebut juga tetap didokumentasikan sebagai bagian dari hasil inventarisasi.

”Tidak ada OTT, tidak ada penggeledahan, tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Nama Gus Miftah Terseret Sidang Korupsi Proyek Kereta, KPK Siap Telusuri Aliran Uang Rp100 Juta

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Febrie Adriansyah Makan Bergizi Gratis SPPG kejaksaan agung korupsi