Radar pasuruan - Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Melalui kebijakan tersebut, harga BBM dipatok sebesar Rp15.000 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan kepada sektor perikanan.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/7).
Airlangga menjelaskan, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, harga BBM non-subsidi seharusnya berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” ujarnya.
Menurut Airlangga, dukungan tersebut dimungkinkan karena kondisi dana BPDP dinilai mencukupi. Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran BBM dengan harga khusus tersebut sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga: Sempat Naik 32 Persen, Kini Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Anjlok Ikuti Harga Minyak Dunia
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 GT ke atas.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Bahlil juga menegaskan bahwa pembiayaan dukungan harga BBM tidak menggunakan dana APBN.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Agar penyaluran tepat sasaran, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan lokasi distribusi BBM bersubsidi khusus tersebut.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” ungkapnya.
Baca Juga: Nama Gus Miftah Terseret Sidang Korupsi Proyek Kereta, KPK Siap Telusuri Aliran Uang Rp100 Juta
Editor : Moch Vikry Romadhoni