Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan penerimaan uang sebesar Rp100 juta oleh pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek jalur ganda kereta api (JGSS). Nama Gus Miftah muncul dalam sidang perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan lebih dulu memastikan kebenaran informasi yang terungkap di persidangan. Apabila nantinya terbukti uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, KPK dapat mengambil langkah penyitaan.
"Pertama kita akan lihat dulu untuk memastikan ya di proses pembuktian ini. Jika itu nanti betul ya, terbukti maka Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penyitaan ya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Baca Juga: Santri Miftahul Ulum Datangi Trans7, Tuntut Permintaan Maaf Langsung ke Madura
Budi menjelaskan seluruh fakta yang muncul di persidangan akan didalami melalui proses pembuktian, termasuk dengan memeriksa para saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
"Kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut," ujarnya.
Meski demikian, KPK belum memastikan akan memanggil atau memeriksa Gus Miftah. Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan dugaan aliran dana tersebut.
"Ya kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan kemarin begitu ya. Ada keterangan dari terdakwa ya. Terdakwa atau saksi begitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya," cetusnya.
Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang perkara dugaan suap yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin.
Jaksa mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah.
"Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Dheky, yang membenarkan isi BAP tersebut.
Selain nama Gus Miftah, jaksa juga membacakan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain, antara lain Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, dan Heru Wisnu.
Untuk Sudewo, jaksa menyebut terdapat dugaan pemberian sekitar Rp200 juta melalui Nur Widayat yang berkaitan dengan paket pekerjaan JGSS 1. Namun, Dheky mengaku tidak mengetahui nominal pasti dana tersebut.
"Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja," ucap Dheky.
Jaksa juga mengungkap dugaan pemberian sekitar Rp150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 2.
"Iya benar," jawab Dheky saat dimintai konfirmasi.
Sementara itu, dugaan aliran dana kepada pihak lain disebut masing-masing sebesar Rp25 juta kepada Harno Teimadi, Rp50 juta kepada Albertus Dito Magasrodo, Rp50 juta kepada Heru Wisnu, dan Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Usai persidangan, Jaksa Greafik Loserte menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan aliran dana tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan sekaligus agar publik mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang yang bersumber dari proyek tersebut.
"Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek," tutur Greafik usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca Juga: Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Dianggap Pelaku Utama Kasus MBG
Editor : Moch Vikry Romadhoni