Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Mahfud MD Bongkar 3 Skenario Nasib Kasus Febrie Adriansyah Usai Dialihkan ke Kejaksaan

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 13 Juli 2026 | 17:36 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

Radar Pasuruan - Pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memunculkan berbagai spekulasi. Ahli hukum tata negara Mohammad Mahfud MD menilai terdapat tiga kemungkinan yang dapat terjadi dalam kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official yang dikutip pada Senin (13/7), mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengungkapkan bahwa keputusan mengalihkan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan menimbulkan banyak kecurigaan di tengah masyarakat.

”Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain. Bahkan bisa juga ini merupakan jalan untuk mencoba meniadakan kasus, meskipun hal itu kecil kemungkinannya,” terang Mahfud.

Mahfud menjelaskan, skenario pertama yang mungkin terjadi adalah Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, langkah tersebut berpeluang berhasil karena penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

”Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang, karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu,” terang Mahfud.

Skenario kedua, lanjut Mahfud, adalah kemungkinan Febrie tidak mengajukan praperadilan. Namun, ia menilai Kejaksaan berpotensi memperlambat penanganan perkara atau membatasi ruang lingkup penyidikan sehingga hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

”(Ketiga) Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di-deponer (deponering). Kalau itu terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan,” ucap dia.

Baca Juga: Kejagung Sebut Pengunduran Diri Febrie Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Mahfud menilai perkembangan penanganan perkara sejak Sabtu (11/7) menjadi sinyal yang mengkhawatirkan bagi sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan adanya konflik kepentingan yang berujung pada kompromi berupa pengalihan penyidikan.

”Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tegasnya.

Ia berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Karena proses hukum masih berada pada ranah eksekutif, Mahfud menilai Presiden dapat memberikan ruang bagi KPK untuk bertindak demi menjaga sistem penegakan hukum.

”Saya pernah mengatakan dan sekarang masih tetap saya pegang teguh bahwa sebaiknya presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi, itu tetap prinsip bagi saya agar lembaga yudikatif independen,” kata dia.

Meski demikian, Mahfud menegaskan perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan sehingga masih berada dalam proses penegakan hukum di lingkungan eksekutif.

”Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif, sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membukakan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Mobil Rombongan Hajatan Dihantam Dua Truk, 12 Orang Meregang Nyawa

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Febrie Adriansyah #Dugaan Korupsi #kpk #kejaksaan agung #mahfud md