Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ratusan Ribu Ijazah Disandera Sekolah karena Tunggakan, JPPI: Jangan Korbankan Masa Depan Anak

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 3 Juli 2026 | 16:39 WIB
Ilustrasi ijazah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ilustrasi ijazah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Masa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru dan jalur seleksi perguruan tinggi yang seharusnya penuh harapan justru menjadi momok bagi sebagian siswa.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menemukan fakta bahwa sejumlah sekolah masih menahan ijazah dan Surat Keterangan Lulus siswa hanya karena alasan tunggakan biaya.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan bahwa dokumen kelulusan adalah hak mutlak anak yang tidak boleh disandera oleh pihak sekolah dengan alasan finansial apapun.

"JPPI menerima laporan dari masyarakat bahwa masih ada sekolah-sekolah nakal yang menahan ijazah dan SKL siswa karena tunggakan biaya.

Ini sangat serius, karena terjadi saat anak-anak membutuhkan dokumen itu untuk mendaftar sekolah, kuliah, beasiswa, atau bekerja. Ijazah bukan alat tagih. Jangan sandera masa depan anak karena negara gagal membiayai pendidikan," ujar Ubaid, Jumat (3/7).

Praktik penahanan ijazah ini bukan lagi persoalan lokal yang bersifat kasuistik. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menyebut ada 335.109 ijazah siswa yang masih tertahan di sekolah swasta.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Di DKI Jakarta, Pemprov mengalokasikan hampir Rp4 miliar pada Hardiknas 2026 untuk memutihkan 2.026 ijazah yang tersandera.

Sementara di Sumatera Utara dan Riau, Ombudsman kebanjiran laporan terkait penahanan ijazah akibat tunggakan SPP dan uang perpisahan, dengan belasan ribu ijazah SMA/SMK di Riau masih menumpuk di sekolah.

Kasus serupa juga mencuat di Banten dan Jawa Timur hingga memicu intervensi langsung kepala daerah.

"Kalau kasus seperti ini muncul di berbagai provinsi, berarti masalahnya bukan lagi kasuistik. Ini persoalan sistemik. Negara mewajibkan anak sekolah, tetapi beban biayanya masih dilempar ke keluarga. Ketika orang tua tidak mampu membayar, anak yang dikorbankan," kata Ubaid.

Dampak dari penahanan ijazah dan SKL dinilai sangat destruktif. Anak yang dokumennya ditahan otomatis kehilangan kesempatan mengikuti SPMB, mendaftar ke perguruan tinggi, mengakses program KIP Kuliah, hingga melamar pekerjaan.

Menurut JPPI, akar masalah ini berpangkal pada inkonsistensi pemerintah yang mencanangkan Wajib Belajar 13 Tahun tanpa dukungan desain anggaran yang memadai.

"Jangan hanya membuat program Wajib Belajar 13 Tahun, tetapi biayanya dilempar ke orang tua. Kalau negara mewajibkan anak sekolah, maka negara juga wajib membiayai. Tidak adil ketika pemerintah mewajibkan pendidikan, tetapi keluarga miskin tetap dibiarkan menanggung pungutan, iuran, SPP, uang kegiatan, dan berbagai biaya lain yang akhirnya menumpuk menjadi tunggakan," terangnya.

JPPI juga menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang memaksa banyak anak dari keluarga prasejahtera masuk ke sekolah swasta bukan karena pilihan, tetapi karena terdepak dari sistem seleksi.

Kondisi ini dipandang sebagai bentuk diskriminasi berbasis kemampuan ekonomi dalam sektor pendidikan.

Untuk memutus siklus ini, JPPI mendesak pemerintah melakukan audit nasional terhadap seluruh ijazah yang masih ditahan, mewajibkan sekolah menyerahkan dokumen kelulusan tanpa syarat, mengambil alih pelunasan tunggakan siswa miskin pada jenjang wajib belajar, menyiapkan subsidi penuh bagi anak miskin yang bersekolah di swasta, serta memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi sekolah yang membangkang.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Langkat Ondim Diduga Terima Suap Fee Proyek Dinas Pendidikan dan Perumahan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Ijazah Ditahan #JPPI #Tunggakan Sekolah #Wajib Belajar #pendidikan indonesia