Radar Pasuruan - Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penerimaan itu berkaitan dengan upaya memuluskan proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7), adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.
Pemberian tersebut berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi perusahaan.
Dalam pembagian hasilnya, Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima Rp4,05 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,5 miliar lebih.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa.
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Makin Panas! TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Keterlibatan Kolonel Aktif
Selain suap, jaksa juga mendakwa ketiganya bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang memiliki hubungan usaha dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.
Gratifikasi itu terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp15,2 miliar lebih.
Secara terpisah, Orlando juga didakwa menerima gratifikasi tambahan terkait pelayanan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai lebih dari Rp8,1 miliar.
Berdasarkan dakwaan, total keseluruhan penerimaan yang diduga dikantongi ketiga pejabat tersebut mencakup suap Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar, serta gratifikasi Rp15,2 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp78,8 miliar lebih.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Moch Vikry Romadhoni