Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Belum Bisa Disebut Penyiksaan Menurut Konvensi PBB, Komnas Perempuan Turun ke Bandung Dalami Kasus YTR

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 26 Juni 2026 | 15:55 WIB
Ilustrasi penyiksaan perempuan di Bandung.(DOk.JawaPos.com)
Ilustrasi penyiksaan perempuan di Bandung.(DOk.JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski begitu, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sekaligus mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh.

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan lembaganya telah menurunkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus ini.

"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang.

Ia menjelaskan bahwa Konvensi Menentang Penyiksaan PBB mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.

Dalam kasus YTR, unsur penderitaan berat sudah terlihat, namun Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya pembiaran oleh negara misalnya apabila korban pernah berupaya melapor namun tidak mendapat tindak lanjut yang semestinya.

Baca Juga: Target 2.500 Jembatan Gantung Rampung Agustus 2026, Pemerintah Kejar 5.000 Unit Sebelum Tutup Tahun

"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," ujarnya.

Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus ini merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius, termasuk disabilitas permanen pada korban. Untuk mendukung proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya unsur kekerasan seksual.

"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS," kata Sondang.

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan masih menghadapi tantangan berupa rendahnya pelaporan karena sebagian korban masih takut melapor atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara memadai. Penguatan akses terhadap keadilan dan penanganan yang komprehensif dinilai menjadi bagian penting dari upaya pencegahan penyiksaan terhadap perempuan ke depannya.

Baca Juga: Mandi di Sungai Kepulungan, Pelajar SMKN 1 Gempol Pasuruan Tenggelam

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Kekerasan Perempuan #Kasus YTR Bandung #komnas perempuan