Radar Pasuruan - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah resmi menerbitkan aturan baru yang diklaim mampu melindungi para pedagang di platform belanja online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Regulasi ini menjadi acuan bagi platform e-commerce dalam membangun kemitraan yang adil, transparan, dan setara dengan pelaku UMKM yang berjualan secara daring di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan aturan ini mewajibkan setiap platform e-commerce mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan.
"Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan," katanya di Jakarta, dikutip Kamis (25/6).
Informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran. Yang terpenting, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi bisa ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK.
Baca Juga: Bawang Putih Membusuk di Dalam Toko yang Disegel, UMKM Bali Minta Perlindungan Komisi III DPR RI
Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce diwajibkan menyampaikan pemberitahuan soal rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM, dan hasilnya dituangkan dalam amandemen perjanjian yang mengikat kedua pihak.
Selain perlindungan hukum, aturan ini juga menghadirkan insentif untuk mendorong daya saing produk lokal. Platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen atas setiap transaksi dari pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.
"Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital," ujar Temmy.
Baca Juga: OJK Resmi Atur Finfluencer lewat POJK Nomor 6 Tahun 2026, Konten Sesat Keuangan Bisa Diblokir
Regulasi ini memberikan masa transisi paling lama enam bulan untuk persiapan implementasi teknis. Namun Kementerian UMKM menegaskan tidak akan menunggu hingga batas waktu tersebut habis.
"Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK," katanya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni