Radar Pasuruan - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengumumkan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp131,5 triliun yang diperoleh dari penanganan berbagai kasus korupsi sepanjang 2020 hingga 2026.
"Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026 dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu sebesar Rp131.527.786.065.164," kata Febrie dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia, Rabu (24/6).
Febrie merinci bahwa capaian tersebut diperoleh secara bertahap setiap tahunnya. Pada 2020 nilai penyelamatan tercatat Rp8,3 triliun, kemudian melonjak menjadi Rp22,6 triliun pada 2021, lalu turun ke Rp6,3 triliun pada 2022. Angka tersebut kembali meningkat menjadi Rp24,4 triliun pada 2023, sebelum menyusut ke Rp4,6 triliun pada 2024. Tren penguatan berlanjut dengan capaian Rp24,5 triliun pada 2025, dan mencapai angka tertinggi sebesar Rp40,5 triliun pada 2026.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Dalami 41 Nama dalam Korupsi MBG, Permohonan Justice Collaborator Sony Ditolak
"Jadi, Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana dijelaskan tadi dapat menyelamatkan senilai Rp131,5 triliun karena ada strategi atau perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di bidang pidsus," terang Febrie.
Febrie menjelaskan bahwa Kejagung tidak hanya fokus pada penanganan perkara strategis dengan kerugian besar, tetapi juga menerapkan pendekatan baru yang mempertimbangkan dampak korupsi terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat luas. Pemulihan keuangan negara yang telah dicuri koruptor pun menjadi salah satu fokus utama institusi ini.
"Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai proses penindakan terhadap pelanggar hukum, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan negara dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional, memperkuat integritas tata kelola pemerintah dan dunia usaha, serta mengembalikan manfaat ekonomi kepada negara dan masyarakat," bebernya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Jamin 70–80 Ribu Siswa Limpahan SPMB Masuk Swasta Gratis, 1.015 Sekolah Siap Bermitra
Editor : Moch Vikry Romadhoni