Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kejagung Pastikan Dalami 41 Nama dalam Korupsi MBG, Permohonan Justice Collaborator Sony Ditolak

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 24 Juni 2026 | 15:55 WIB
Sony Sonjaya adalah mantan Wakil Kepala BGN resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Sony Sonjaya adalah mantan Wakil Kepala BGN resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis, Sony Sanjaya, terus memberikan keterangan kepada penyidik. Kejaksaan Agung memastikan seluruh informasi yang disampaikan mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional itu, termasuk 41 nama yang diduga menikmati korupsi tersebut, akan didalami secara tuntas.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan hal itu saat ditemui awak media di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia, Rabu (24/6). Ia menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

"Pasti kami akan dalami, kami melihat bahwa program ini menjadi program yang sangat penting dan harus dikawal bersama agar tujuannya dapat tercapai dengan baik," kata dia.

Febrie mengatakan keterangan Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka sangat dihargai oleh penyidik. Ia pun berharap seluruh pihak yang diperiksa dalam kasus ini bersikap terbuka agar praktik rasuah dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu dapat terungkap sepenuhnya.

"Kami berharap bahwa masing-masing yang terperiksa dapat membuka semua, baik mengenai perbuatan yang sebenarnya terjadi maupun pihak-pihak yang terlibat. Kami berharap dan kami sangat menghargai, tidak saja Pak Sony, tetapi orang yang diperiksa di perkara MBG," jelasnya.

Baca Juga: Nama Tersangka Korupsi MBG Bertambah Jadi 41, BGN Bungkam dan Serahkan Sepenuhnya ke Kejagung

Meski keterangan Sony dinilai berharga, Febrie menegaskan hal itu tidak cukup menjadi dasar bagi Kejagung untuk mengabulkan permohonan Sony sebagai justice collaborator. Pasalnya, Sony dinilai bukan sekadar saksi, melainkan pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Saya rasa saya tidak perlu mengulang, karena sudah ditegaskan oleh direktur penyidikan bahwa apa yang diajukan (Sony) sebagai JC (justice collaborator) ini ditolak dengan alasan (dia) pelaku utama. Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di (kasus) MBG," terang dia.

Di samping terus menggali data dan fakta, Febrie juga mendorong dilakukannya perbaikan tata kelola dalam pelaksanaan program MBG agar anggaran besar yang dikucurkan pemerintah tidak disalahgunakan.

"Kami juga mendorong segera perbaikan tata kelola di dalamnya agar lebih transparan dan semua masyarakat dapat melihat bagaimana proses nanti ini dilakukan oleh penyidik untuk penyelesaiannya," ucap dia.

Baca Juga: Sindir Demo Bayaran di Hadapan Petani dan Nelayan, Prabowo: Ditanya Mau Demo Apa, Jawabnya Dibayar Rp 200 Ribu

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Sony Sanjaya #Korupsi MBG #Justice Collaborator #Makan Bergizi Gratis #kejaksaan agung