Radar Pasuruan - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan berkedok percintaan berskala internasional yang menjerat 53 warga negara Indonesia di berbagai daerah. Total uang yang berhasil digelapkan sindikat ini mencapai Rp1,1 miliar, diraup melalui modus hubungan asmara palsu yang dibangun lewat media sosial.
"Hari ini kami dari Direktorat Siber Polda Jatim dan tentunya berkolaborasi dengan jajaran imigrasi serta Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau yang dikenal dengan love scamming," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto di Surabaya, Senin.
Dalam kasus ini, Ditressiber Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang semuanya terbukti berperan aktif dalam jaringan penipuan tersebut.
Para pelaku secara khusus mengincar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Mereka membangun kedekatan emosional layaknya pasangan kekasih sebelum kemudian menjalankan aksi penipuan. Begitu korban sudah percaya, pelaku berpura-pura mengirimkan hadiah bernilai tinggi, lalu menghubungi korban dengan alasan paket tertahan di bea cukai atau terkendala masalah administrasi dan ujungnya meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusan.
Hasil penyelidikan mengungkap sedikitnya 53 korban tersebar di seluruh Indonesia, dengan 22 di antaranya berasal dari Jawa Timur mulai dari Surabaya, Gresik, Madiun, Pacitan, hingga Sampang.
"Kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025. Dari hasil penelusuran rekening, penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp1,1 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan penipuan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: 9 WNA Pelaku Love Scamming Diciduk! Modus Asmara, Korban Terkuras Harta!
Salah satu pelaku WNA diketahui menggunakan identitas palsu atas nama Haji Kamal Zaki untuk meyakinkan korban melalui komunikasi intensif termasuk panggilan video, telepon, dan pesan instan yang dilakukan secara berulang.
"Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis hubungan asmara di media sosial yang berujung permintaan uang dengan berbagai alasan, terutama terkait pengiriman barang dari luar negeri," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyebut pihaknya turut andil dalam membongkar kasus ini melalui pengawasan terhadap warga asing serta penindakan pelanggaran izin tinggal.
"Hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur, Ditressiber Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo menemukan empat WNA dan satu WNI yang terlibat dalam sindikat tersebut," ujarnya.
Dari empat WNA yang teridentifikasi, dua orang terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay salah satunya bahkan tercatat tinggal melebihi batas izin hingga 885 hari.
Baca Juga: Polisi Diserang Samurai Saat Atur Lalu Lintas di Jambi, Satu Anggota Terluka
Editor : Moch Vikry Romadhoni