Radar Pasuruan - Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengusulkan penerapan kebijakan afirmatif berupa insentif atau pengurangan tarif cukai bagi pabrikan rokok golongan III.
Menurutnya, langkah tersebut dapat mendorong pelaku usaha rokok skala kecil dan menengah untuk beroperasi secara legal dengan menggunakan pita cukai resmi.
"Banyaknya rokok bercukai ilegal terjadi karena produsen tidak mampu memenuhi tarif cukai yang berlaku untuk golongan III," kata Said dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Cukai rokok golongan III merupakan tarif yang dikenakan kepada pabrikan rokok berskala kecil hingga menengah dengan kapasitas produksi tertentu. Tarif ini umumnya diterapkan pada produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT).
Said menjelaskan, apabila pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan tarif cukai sebesar Rp300 bagi perusahaan yang berusia di bawah 20 tahun, maka peluang penggunaan cukai legal akan meningkat. Kondisi tersebut diyakini mampu mendorong kenaikan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
"Dari perhitungan teman-teman produsen rokok golongan III, jika diberikan kebijakan afirmatif, pendapatan cukai justru bisa meningkat secara signifikan," ujarnya.
Dia menilai para pemangku kepentingan perlu memahami karakteristik industri hasil tembakau nasional yang terdiri dari berbagai skala usaha dan tingkat produksi.
Menurut Said, industri rokok di sejumlah daerah, termasuk Madura, banyak ditopang oleh pabrikan golongan III yang memiliki variasi kapasitas produksi dan jenis produk.
Karena itu, penyederhanaan struktur tarif cukai secara berlebihan, khususnya pada golongan III, dinilai berpotensi membebani pelaku usaha kecil dan menengah.
Baca Juga: Video Penganiayaan PRT WNI di Malaysia Viral, DPR Desak Pelaku Dihukum Berat dan Diberi Efek Jera
Apalagi, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, industri hasil tembakau masih memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menyerap banyak tenaga kerja.
"Kalau tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah ke bawah," katanya.
Said berpendapat tarif cukai golongan III saat ini masih cukup berat bagi perusahaan baru yang rata-rata berusia di bawah 20 tahun dan belum memiliki pangsa pasar yang kuat.
Akibat tekanan biaya tersebut, sebagian produsen disebut memilih menggunakan pita cukai palsu atau melakukan pelanggaran lainnya untuk menekan biaya produksi.
Di sisi lain, Said menegaskan bahwa banyaknya lapisan tarif cukai tidak serta-merta menyebabkan penurunan penerimaan negara.
Menurutnya, peningkatan produksi rokok akan berdampak langsung terhadap kenaikan penerimaan cukai.
Selain itu, jumlah pelaku usaha yang beroperasi secara legal juga diyakini bertambah apabila tarif cukai golongan III dibuat lebih terjangkau.
"Mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan lebih mudah, penegakan hukum juga akan semakin minimal," ujarnya.
Politikus yang membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan jasa keuangan itu juga berharap seluruh pihak dapat mendorong produsen yang masih memakai cukai palsu untuk beralih ke cukai resmi.
Menurutnya, tujuan tersebut bisa tercapai apabila pemerintah memberikan kebijakan afirmatif kepada pabrikan golongan III.
Namun demikian, apabila insentif sudah diberikan tetapi masih ditemukan pelaku usaha yang menggunakan cukai palsu, Said mendukung penegakan hukum yang tegas disertai sanksi dan denda berat.
"Kalau afirmasi sudah diberikan tetapi mereka tetap menggunakan cukai palsu, saya setuju dikenakan sanksi hukum dan denda yang berat," kata Said.
Baca Juga: Babak Baru Konflik Timur Tengah! Iran dan AS Mulai Susun Kesepakatan Besar soal Nuklir dan Lebanon
Editor : Moch Vikry Romadhoni