Radar Pasuruan - Perselisihan terkait pembagian aset pascacerai antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, perdebatan muncul terkait status rumah di kawasan Cilandak yang sempat menjadi lokasi syuting konten endorse Giorgio Antonio.
Pihak Sarwendah sebelumnya menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan bagian yang menjadi haknya berdasarkan kesepakatan perceraian yang dibuat pada 2024 lalu.
Namun, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mempertanyakan pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila rumah itu benar telah menjadi milik Sarwendah, maka tanggung jawab pembayaran cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seharusnya juga menjadi kewajiban pihak yang menguasai aset tersebut.
“Kenapa masih teriak-teriak Ruben tidak bayar cicilan sampai rumahnya terancam disita? Kalau rumah itu sudah milik dia, cicilan kewajiban dia, tanggung jawab dia,” kata Minola Sebayang.
Minola menilai terdapat kejanggalan apabila rumah yang diklaim sebagai bagian Sarwendah masih dikaitkan dengan kewajiban pembayaran cicilan oleh Ruben Onsu.
Menurutnya, apabila status kepemilikan rumah sudah jelas sesuai kesepakatan, maka tanggung jawab atas pembiayaan aset tersebut juga semestinya mengikuti pemilik yang bersangkutan.
Baca Juga: Fuji Kenalkan Rakin Khan ke Haji Faisal, Hubungan Makin Serius?
“Rumahnya milik siapa? Katanya rumah dia, tapi KPR-nya harus Ruben yang bayar," sindir Minola Sebayang.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari respons pihak Ruben terhadap polemik yang berkembang terkait pembagian aset setelah perceraian.
Selain persoalan rumah Cilandak, Minola juga menyoroti aset-aset lain yang menurutnya menjadi hak Ruben Onsu namun hingga kini belum diserahkan.
Ia menilai apabila Sarwendah berpegang pada kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta notaris, maka seluruh isi perjanjian seharusnya dijalankan secara konsisten oleh kedua belah pihak.
Menurutnya, tidak seharusnya hanya hak salah satu pihak yang dituntut untuk dipenuhi sementara hak pihak lainnya belum diberikan.
“Yang dia mau sampaikan itu hak-haknya dia, kewajiban-kewajiban Ruben," ungkapnya.
Minola juga menanggapi pernyataan yang menyebut pembagian aset sebagaimana tertuang dalam akta belum dapat direalisasikan secara sempurna.
Menurutnya, jika kesepakatan tersebut telah dibuat dan disetujui kedua belah pihak, maka pelaksanaannya juga harus dijalankan sesuai isi perjanjian.
“Kok dikatakan ini masih belum sempurna pembagiannya? Harusnya berikan, berikan apa yang menjadi haknya Ruben sesuai dengan perjanjian dalam akta tersebut. Dengan begitu, dia memiliki apa yang sudah menjadi milik dia," kata Minola Sebayang.
Hingga kini, polemik mengenai pembagian aset pascaperceraian Ruben Onsu dan Sarwendah masih menjadi perhatian publik. Kedua pihak pun terus menyampaikan pandangannya masing-masing terkait pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Baca Juga: Rindu Anak tapi Tak Diizinkan! Ruben Onsu Ngaku Masih Dipersulit Temui Thalia dan Thania
Editor : Moch Vikry Romadhoni