Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Teken Berita Acara Saat Dilimpahkan ke Jaksa

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 22 Juni 2026 | 16:24 WIB
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Proses pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diwarnai penolakan dari dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.

Keduanya menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan saat proses tahap dua berlangsung pada Senin (22/6).

Penasihat hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa kliennya menilai dokumen tersebut tidak relevan karena sejak awal mereka tidak pernah berstatus sebagai tahanan dalam perkara tersebut.

"Berita acara pengalihan penahanan dari Polda (Metro Jaya) menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan," kata dia pada Senin (22/6).

Khozinudin menegaskan tidak ada alasan hukum untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa. Menurutnya, kedua kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

"Sejak awal status tersangka, baik Roy Suryo maupun (Dokter) Tifa itu tidak pernah ditahan," ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak pernah menganggap kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana. Karena itu, pihaknya mempertanyakan adanya dokumen pengalihan penahanan dalam proses pelimpahan perkara.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain menolak menandatangani dokumen pengalihan penahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyoroti penggunaan rompi tahanan saat proses pelimpahan berlangsung.

Menurut kuasa hukum, keduanya tidak mengenakan rompi tahanan ketika dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati maupun saat kembali ke polda.

"Tadi sempat terjadi perdebatan karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOP," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

" Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," kata Iman pada Senin (22/6).

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa diduga melakukan pencemaran nama baik serta tindak pidana yang berkaitan dengan informasi dan dokumen elektronik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan proses hukum yang sah dan didukung alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli.

Sebelum proses pelimpahan ke kejaksaan dilakukan, kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bentuk pemenuhan hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.

"Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15 WIB, untuk 2 orang tersangka, saudara RS (Roy Suryo) dan saudari TT (Dokter Tifa) ditahapduakan," imbuhnya.

Baca Juga: BGN Luruskan Isu MBG Sedot Anggaran Pendidikan, Publik Diminta Tak Salah Paham

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Dokter Tifa #ijazah jokowi #roy suryo #polda metro jaya #Kejaksaan