Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Pakar Hukum Soroti Wamenko Otto Hasibuan Masih Kelola Bisnis Golf Saat Jadi Pejabat Negara

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09 WIB

 

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. (Istimewa)
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. (Istimewa)

Radar Pasuruan - Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mempertanyakan keterlibatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Impas) Otto Hasibuan dalam pengelolaan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Menurutnya, kurang tepat apabila seorang pejabat negara masih terlibat dalam pengelolaan usaha bisnis.

Pernyataan tersebut disampaikan Hudi sebagai respons atas keterkaitan Otto Hasibuan dengan pengelolaan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club melalui PT Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG). Otto diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan yang mengelola lapangan golf tersebut.

“Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap seyogyanya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan (Otto Hasibuan),” kata Hudi, Jumat (19/6).

Hudi menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya tidak memiliki pekerjaan lain di luar tugas dan tanggung jawab yang diemban dalam pemerintahan. Menurutnya, jabatan publik merupakan amanah yang diberikan oleh masyarakat sehingga harus dijalankan secara penuh.

“Pejabat negara tidak boleh memiliki pekerjaan lain diluar pekerjaannya yang merupakan amanah oleh rakyat,” tutur Hudi.

Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan peruntukan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

“Terkait lapangan golf yang ada di Senayan itu apakah sesuai peruntukannya untuk olah raga atau untuk yang lain jika tidak sesuai peruntukannya maka lapangan itu harus ikut digusur tetapi kalau sesuai peruntukan ya itu tidak masalah karena itu pemerintah harus lihat lagi peruntukan sehingga tidak menjadi keresahan di masyarakat,” pungkas Hudi.

Baca Juga: MK Wajibkan Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil

Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa seluruh aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat menghadiri pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.

Menurut Bambang, pemerintah berkepentingan memastikan aset negara kembali berada di bawah pengelolaan negara dan digunakan untuk kepentingan publik. Ia juga menjelaskan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

Sementara itu, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, ketentuan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa golf tidak termasuk kategori hiburan sehingga tidak dikenakan Pajak Hiburan daerah.

“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT,” jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Karena itu, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

“Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut,” demikian Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Diketahui, Otto Hasibuan yang juga dikenal sebagai mantan pengacara Jessica Wongso pernah menjelaskan asal-usul nama usaha lapangan golf miliknya, Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.

Otto menyebut nama Ottolima dipilih karena dirinya memiliki kedekatan dengan angka lima. Ia lahir pada tanggal 5 bulan 5 tahun 1955 dan menurutnya berbagai momen penting dalam hidupnya juga berkaitan dengan angka tersebut.

"Saya ini lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi, semuanya nomor lima semua jadi dibuat namanya Ottolima," ujar Otto Hasibuan.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Otto Hasibuan #Senayan Golf Club #Wamenko Kumham Impas #Universitas Bung Karno #Senayan Avenue