Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:31 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan tim lainnnya memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan tim lainnnya memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti atau tahap dua terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada pekan depan. Langkah tersebut dilakukan setelah keduanya ditangkap dan menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6).

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Menurut dia, berkas perkara yang menjerat kedua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

”Rencananya minggu depan akan tahap dua,” kata Kombes Budi dikutip pada Sabtu (20/6).

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana teknologi informasi, hingga dugaan manipulasi informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data autentik.

Penyidik menerapkan sejumlah pasal yang berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut telah memasuki tahap lanjutan setelah jaksa menyatakan berkas penyidikan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke proses penuntutan.

Baca Juga: Jokowi Siap Hadir Langsung di Sidang dan Bawa Ijazah Asli usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, penyidik berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, serta standar operasional prosedur dalam menangani perkara tersebut.

”Seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Iman menjelaskan, selama proses penyidikan berlangsung, penyidik telah memeriksa sebanyak 94 saksi dan menghadirkan 26 ahli, termasuk ahli yang diajukan oleh pihak tersangka.

Selain itu, kepolisian juga melakukan serangkaian pemeriksaan laboratorium terhadap berbagai barang bukti dokumen maupun bukti digital yang dikumpulkan selama penyidikan.

Pengujian tersebut mencakup pemeriksaan kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga jenis font yang digunakan pada dokumen yang menjadi objek perkara.

”Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital meliputi pengujian terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga pengujian font. Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama,” jelasnya.

Menurut Iman, seluruh alat dan petugas yang melakukan pengujian telah memiliki sertifikasi serta kalibrasi yang diakui secara nasional maupun internasional. Ia juga menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah perkara dinyatakan P21 dan keduanya akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga: Warganet yang Wakil Ketua BEM UI Akhirnya Klarifikasi dan Mohon Ampun Lewat Video

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Dokter Tifa #roy suryo #polda metro jaya #jokowi #Kejaksaan