Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Jokowi Siap Hadir Langsung di Sidang dan Bawa Ijazah Asli usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 19 Juni 2026 | 16:49 WIB
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Radar Pasuruan - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya.

Jokowi menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita ikuti proses hukumnya yang ada, sampai nanti di sidang pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan," kata Jokowi di Solo, Jumat (19/6).

Ia juga memastikan akan hadir langsung apabila perkara tersebut memasuki tahap persidangan, sekaligus siap menunjukkan dokumen ijazah asli yang selama ini menjadi perdebatan.

"Saya hadir langsung di persidangan, saya akan bawa ijazah aslinya, dan ijazah masih di Polda," tegasnya.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma pada Jumat pagi (19/6). Penasihat hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengungkap kronologi penangkapan tersebut.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Kasus Nadiem: Dia Orang Baik, Semua Kebijakan Memang dari Presiden

Petrus menyesalkan tindakan penangkapan tersebut, mengingat kliennya selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan rutin wajib lapor.

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami," ujarnya.

Menurutnya, jika penangkapan terkait kasus ijazah Jokowi yang sudah memasuki tahap kedua dengan berkas perkara dinyatakan lengkap, kliennya semestinya bisa dipanggil melalui surat seperti biasa, bukan melalui upaya paksa.

"Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," sesalnya.

Petrus menilai penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menunjukkan adanya intervensi kekuatan politik dalam proses hukum tersebut.

"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," pungkasnya.

Baca Juga: Sahroni Bingung Roy Suryo Ditangkap: Masih Banyak Penyebar Hoaks Lain yang Lebih Berbahaya!

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Dokter Tifa #ijazah palsu #roy suryo #polda metro jaya #jokowi