Radar Pasuruan - Kursi Dewan Pengarah dalam struktur Organisasi dan Tata Kelola (OTK) Badan Gizi Nasional (BGN) hingga kini masih kosong, meski keberadaannya sudah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, nantinya BGN akan mengisi tujuh kursi Dewan Pengarah dengan orang-orang kompeten, termasuk pakar gizi.
"Nah beberapa akan kami isi dengan orang-orang yang paham soal gizi, orang-orang yang paham soal kesehatan masyarakat," kata Agustina saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6).
Agustina menjelaskan, keberadaan Dewan Pengarah sangat vital untuk memberikan rekomendasi terkait langkah intervensi gizi yang tepat.
Baca Juga: Protes di Depan BGN: MBG Watch Bagikan Makanan Gratis Tanpa APBN, Ajak Publik Nyatakan Kekecewaan
"Selama ini belum, selama ini masih kosong. Nah itu nanti kami akan segera isi supaya dari merekalah akan lahir rekomendasi-rekomendasi bagi kami apa yang seharusnya kami lakukan mengintervensi gizi dengan kondisi seperti ini," terang Agustina.
Merujuk Pasal 7 Perpres Nomor 83 Tahun 2024, Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional. Sementara Pasal 8 ayat 1 menyebutkan Dewan Pengarah terdiri atas tujuh anggota, yaitu satu ketua merangkap anggota, satu wakil ketua merangkap anggota, dan lima anggota.
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan Pegawai Negeri Sipil, dan/atau akademisi.
Baca Juga: Empat Pendaki Jalur Ilegal Gunung Semeru Akhirnya Diamankan TNBTS, Satu Cedera
Editor : Moch Vikry Romadhoni