Radar Pasuruan - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melakukan penyesuaian ketentuan dalam Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026.
Hal tersebut tertuang melalui surat Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Tim Pelaksana, Tedi Bharata, Rabu (17/6). Penyesuaian ini dilakukan agar proses seleksi tetap berjalan terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi calon peserta.
Dalam pengumuman tersebut, Panselnas mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan konsekuensi finansial berupa penalti sebesar Rp 100 juta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.
"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," demikian disampaikan dalam pengumuman resmi Panselnas, dikutip Kamis (18/6).
Panselnas tetap mengharapkan seluruh peserta yang dinyatakan lulus mengedepankan komitmen dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian program.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Tak Ada Jalur 'Orang Dalam' di Rekrutmen 35 Ribu Loker KDMP
Bagi peserta yang sebelumnya telah mengundurkan diri akibat ketentuan penalti tersebut, Panselnas membuka kesempatan untuk kembali menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi pada 17–23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, dokumen terkait surat pernyataan seleksi KDKMP beredar viral di media sosial, salah satunya diunggah akun X @makaryo0. Dalam surat tersebut, peserta diminta menyatakan kesediaan ditempatkan di unit KDKMP dan KNMP di seluruh Indonesia, mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Komcad), serta menjalani ikatan dinas selama dua tahun.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah kewajiban membayar penalti Rp 100 juta apabila peserta mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir — ketentuan yang kini resmi dicabut oleh Panselnas.
Baca Juga: Video Penganiayaan PRT WNI di Malaysia Viral, DPR Desak Pelaku Dihukum Berat dan Diberi Efek Jera
Editor : Moch Vikry Romadhoni