Radar Pasuruan - Kasus penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia berinisial YY yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia menuai kecaman keras dari berbagai pihak, setelah video aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang viral, terlihat seorang perempuan yang diduga korban duduk di sofa sambil menerima pukulan berulang kali dari seorang pria berkaus biru, tanpa melakukan perlawanan sama sekali.
Menindaklanjuti kasus tersebut, aparat Kepolisian Malaysia bergerak cepat dengan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap YY.
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical meminta agar seluruh pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.
"Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami saudari YY. Perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi. Para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pekerja migran," kata Deng Ical, Kamis (18/6).
Legislator Fraksi PKB itu menekankan pentingnya peran Kementerian Luar Negeri dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung melalui langkah diplomasi yang maksimal.
"Saya meminta Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Indonesia di Malaysia untuk melakukan diplomasi dan lobi secara maksimal agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum berat sesuai aturan yang berlaku di Malaysia," ujarnya.
Selain pengawalan diplomatik, Deng Ical menilai korban harus memperoleh pendampingan hukum yang optimal agar fakta dan bukti kuat dapat dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: Pemerintah Tutup Celah Penipuan Lowongan Kerja Online untuk PMI
"Para pengacara yang mendampingi korban harus bekerja keras mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Dengan bukti yang kuat, hakim akan memiliki dasar yang kokoh untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku," tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, termasuk mekanisme pengaduan, bantuan hukum, dan pendampingan cepat. Deng Ical mengusulkan Kemenlu membangun jaringan advokasi dan program literasi khusus bagi PMI, serta menyelaraskan standar perlindungan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang sudah ada.
"Keselamatan dan perlindungan pekerja migran harus menjadi prioritas. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dan keadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Gelapkan Dana KIP-K Unair, Yuni Akhirnya Ngaku: Ternyata Bukan Rp 97 Juta, Tapi Rp 103 Juta!
Editor : Moch Vikry Romadhoni