Radar Pasuruan - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun guru honorer.
Hal tersebut diungkapkan oleh guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6).
"Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer," kata Iman.
Ia menjelaskan, pemutusan hubungan kerja tersebut terjadi pada guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang. Selain itu, terdapat pula guru PPPK paruh waktu yang justru menerima gaji lebih kecil setelah memperoleh Surat Keputusan (SK).
Iman turut menyoroti sejumlah persoalan lain, mulai dari pemberhentian guru honorer, pilihan sulit antara menerima gaji dari dana BOS atau dari TPG/sertifikasi, hingga tertundanya proses pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.
Sebagai contoh, ia menyebutkan adanya guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu, bahkan di Sumedang terdapat guru yang gajinya hanya sebesar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
Selain memaparkan temuan di lapangan, Iman mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei terhadap para guru. Survei tersebut diikuti oleh 239 responden yang terdiri dari guru honorer dan guru PPPK paruh waktu.
Menurutnya, hasil survei tersebut menunjukkan adanya sejumlah dampak dari kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian dialihkan untuk mendukung program MBG.
Dampak tersebut antara lain meningkatnya beban kerja guru, berkurangnya waktu mengajar akibat adanya tugas non-pembelajaran, keterlambatan pembayaran honor, menurunnya kualitas fasilitas pendidikan, hingga berkurangnya kesempatan pengangkatan menjadi PPPK.
Bahkan, menurut Iman, terdapat guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025. Ia menambahkan, para guru juga dibebani tugas tambahan untuk mengawasi proses distribusi makanan serta melakukan pencatatan pembagian makanan kepada siswa.
"Kondisi itu dinilai mengurangi efektivitas pembelajaran karena proses distribusi hingga pengembalian wadah makanan kerap berlangsung saat jam pelajaran," tuturnya.
Iman menilai, dampak dari program MBG tidak hanya menyentuh aspek kesejahteraan guru, tetapi juga berimbas pada karier, ketimpangan sosial, hingga kondisi psikologis para tenaga pendidik.
Ia juga menegaskan, gugatan yang diajukan merupakan pilihan terakhir, sebab pihaknya merasa berada dalam posisi dilematis apabila harus melaporkan persoalan ini ke aparat Kepolisian maupun TNI, yang juga turut terlibat dalam proses pengadaan MBG.
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” keluhnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni