Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Merasa Dibohongi, Pengacara Elza Syarief Mundur dari Tim Pembela Sony Sonjaya

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 16 Juni 2026 | 18:54 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Pengacara Elza Syarief memutuskan mundur dan meninggalkan Sony Sonjaya. Kini, ia tidak lagi menjadi bagian dari tim penasihat hukum mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut. Menurut Elza, Sony selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku jujur kepada dirinya.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (16/6), Elza mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Sony sejak Senin (15/6). Keputusan tersebut diambilnya karena merasa telah dibohongi oleh Sony. Sebelumnya, Sony bersumpah bahwa dirinya bersih dari dugaan korupsi yang dialamatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Belakangan, Elza memperoleh informasi bahwa Sony ternyata tidak jujur, terutama setelah penyidik Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS sebagai tersangka. AYS diketahui merupakan orang dekat Sony. Meski berasal dari luar BGN, ia disebut bisa ikut bermain dalam penyelenggaraan program MBG hingga akhirnya turut terjerat dalam kasus tersebut.

”Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi, info beberapa orang, terutama Asep (AYS), dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin,” ucap Elza.

Dengan adanya informasi tersebut, Elza mengaku tidak bisa lagi melanjutkan pembelaannya terhadap Sony. Terlebih, mantan pejabat yang juga pensiunan Polri itu menginginkan permohonannya menjadi Justice Collaborator (JC) dapat dikabulkan oleh Kejagung. Menurut Elza, permohonan tersebut sulit untuk dipenuhi, mengingat Sony tidak hanya tidak jujur kepadanya, tetapi juga terkesan ingin membuka sebagian informasi sembari menutupi sebagian lainnya.

”Saya merasa ada yang dibuka (dugaan keterlibatan pihak lain), ada yang dilindungi,” ujarnya.

Selain merasa dibohongi oleh Sony, alasan lain yang membuat Elza memilih mundur adalah sikap Krisna Murti, pengacara lain yang juga membela Sony. Menurutnya, sikap Krisna membuat dirinya tidak nyaman dalam menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Sony, padahal sejak awal ia telah bersedia bekerja secara pro bono dan sukarela tanpa menerima bayaran sepeser pun.

”Saya dipersulit untuk ketemu pak Sony, untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti. Saya perkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, mereka marah, mereka takut terbongkar kedoknya,” terang dia.

Sony Sonjaya merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung. Sony sempat dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT), namun ia membantahnya dan memilih berkoordinasi dengan pihak Polri untuk mengungkap dugaan praktik jual beli titik SPPG.

Kini, Sony bersama kedua koleganya itu dijerat jaksa menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Sony Sonjaya #Korupsi MBG #Elza Syarief #Krisna Murti #kejaksaan agung