Radar Pasuruan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan anggaran sekitar Rp1,42 triliun untuk mendukung sejumlah kegiatan awal tahapan Pemilu 2029 yang mulai berjalan pada tahun depan. Anggaran tersebut termasuk dalam pagu indikatif KPU untuk tahun 2027.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa tahapan Pemilu 2029 akan mulai dilaksanakan pada 2027 mendatang. Ia menyebutkan, KPU memperoleh pagu indikatif sebesar Rp4,68 triliun untuk tahun 2027.
"Pada tahun 2027 ini KPU akan memulai tahapan pemilu 2029 sehingga terdapat beberapa kegiatan tahapan yang secara anggaran sudah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan tahapan yang dimaksud," kata Afifuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Afifuddin menjelaskan, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dalam tahapan awal Pemilu 2029. Salah satu pos anggarannya adalah penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang dialokasikan sebesar Rp339 miliar.
Selain itu, dana sebesar Rp463 miliar disiapkan untuk mendukung proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. KPU juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp187 miliar untuk pembentukan badan ad hoc.
Sementara itu, kegiatan pemutakhiran data pemilih memperoleh alokasi sebesar Rp239 miliar. Untuk keperluan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, KPU menyiapkan anggaran senilai Rp164 miliar.
Afifuddin menambahkan, KPU turut mengalokasikan anggaran untuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta pencalonan anggota legislatif.
"Untuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota kita sudah alokasikan Rp 33.217.602 miliar," ucapnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menyatakan bahwa sejumlah tahapan Pemilu 2029 memang harus mulai dipersiapkan sejak 2027, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini.
"Jadi artinya beberapa tahapan ini memang sudah kita harus mulai di tahun ini dengan sementara mempedomani undang-undang pemilu yang ada termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana 5 tahun yang lalu dilakukan oleh KPU," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni