Radar Pasuruan - Para calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) rupanya harus bersiap menghadapi sejumlah persyaratan yang tidak lazim. Para calon manajer tersebut rencananya akan diwajibkan mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad) di barak, di samping berbagai pelatihan lainnya.
Hal ini terungkap melalui dokumen surat pernyataan yang beredar di media sosial, yang memuat kewajiban bagi para calon manajer koperasi untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran sekaligus menjalani ikatan dinas selama dua tahun.
Dalam surat pernyataan tersebut, terdapat poin yang menyatakan bahwa peserta bersedia ditempatkan di unit Kopdes Merah Putih maupun Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, para calon manajer juga diwajibkan mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad) serta Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang.
Tidak hanya itu, para calon manajer juga harus menyatakan kesediaan untuk menjalani ikatan dinas selama dua tahun, terhitung sejak tanggal efektif penempatan atau penugasan mereka.
Klausul yang paling banyak menyita perhatian publik terdapat pada bagian berikutnya. Dalam dokumen tersebut disebutkan, apabila seorang manajer mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir, maka yang bersangkutan bersedia dikenakan penalti sebesar Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, salah satu akun media sosial, @rekrutmencpns.id, mengunggah dokumen konfirmasi kesediaan mengikuti Komcad. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa batas waktu konfirmasi bagi calon peserta manajer Kopdes Merah Putih adalah pada 12 Juni 2026.
"Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan konfirmasi keikutsertaan untuk tahap Pelatihan Dasar Kemlilteran Komponen Cadangan dan tahap Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang melalul portal https://phtc.panselnas.go.id sampal dengan 12 Juni 2026 pukul 10.00 WIB," demikian keterangan unggahan tersebut.
Redaksi JawaPos.com telah berupaya melayangkan pertanyaan terkait beredarnya surat pernyataan tersebut kepada pihak BP BUMN, namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang diterima.
Editor : Moch Vikry Romadhoni