Radar Pasuruan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp12,5 miliar untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas teknologi guna menunjang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk untuk penerapan sistem e-voting.
Meski demikian, kebutuhan tersebut belum dimasukkan KPU ke dalam usulan tambahan anggaran, sebab masih menunggu pembahasan revisi undang-undang Pemilu. Ia menegaskan bahwa pengembangan teknologi merupakan langkah yang tidak bisa dihindari agar penyelenggaraan pemilu semakin adaptif.
"Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya," kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Afifuddin menambahkan, KPU masih menanti persetujuan dari pembentuk undang-undang terkait penerapan sistem e-voting. Di samping itu, ia menyebutkan bahwa pengembangan sistem e-voting untuk pemilih di luar negeri juga memerlukan pembiayaan tersendiri yang terpisah.
"Anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri," kata dia.
Baca Juga: Pemilu 2029 Bakal Punya Dapil Khusus IKN, KPU Mulai Susun Data Pemilih
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata Afifuddin, penyelenggaraan pemilu di luar negeri kerap menemui berbagai kendala yang seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia berharap permasalahan yang pernah terjadi, terutama di Kuala Lumpur, tidak kembali terulang pada pelaksanaan pemilu berikutnya.
"Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua, tentu kita ingin pelaksanaan pemilu kita berjalan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa gagasan penerapan e-voting memang sudah saatnya untuk mulai dimatangkan, terutama untuk mengatasi berbagai persoalan pemilu di luar negeri.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemilu di luar negeri biasanya digelar pada waktu yang berbeda dengan di Indonesia. Selain itu, metode pemungutan suaranya pun bervariasi dan rentan disalahgunakan.
"Karena kemarin sempat di Kuala Lumpur itu ada PSU (Pemungutan Suara Ulang), kita nggak punya pengawasnya gitu. Jadi itu mungkin karena di luar negeri rata-rata mereka aware, punya handphone, mungkin perlu kita gagas, Pak, untuk e-voting," kata Rifqinizamy.
Editor : Moch Vikry Romadhoni