Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Mahfud MD: Potong Tangan Terlalu Ringan untuk Koruptor Triliunan, Vonis Mati Lebih Layak!

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 15 Juni 2026 | 16:18 WIB
Mahfud MD menyebut rugi kalau koruptor besar seperti Dadan Hindayana dihukum potong tangan, jika perlu hukum mati. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
Mahfud MD menyebut rugi kalau koruptor besar seperti Dadan Hindayana dihukum potong tangan, jika perlu hukum mati. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

Radar Pasuruan - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait wacana penerapan hukuman bagi pelaku korupsi besar. Ia menyoroti efektivitas hukum Islam, seperti potong tangan, sebagai bentuk sanksi bagi koruptor.

Mahfud berpendapat, hukuman tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi bernilai fantastis. Menurutnya, pelaku korupsi kelas kakap semestinya dikenai hukuman yang jauh lebih berat.

Ia mencontohkan kasus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayan, di mana pelaku korupsi sekelas itu justru akan diuntungkan apabila hanya dikenai hukuman potong tangan. Sanksi tersebut dinilai sangat tidak setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan.

Mahfud menegaskan, hukuman berat seperti vonis mati lebih layak untuk dipertimbangkan agar memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi besar.

“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, iya dong. Masa dia korupsi triliunan potong tangan enak aja beli tangan palsu dia, masukkan penjara kalau perlu hukum mati,” kata Mahfud saat menyampaikan pidato di Pondok Pesantren Lirboyo, Minggu (14/6).

Ia juga menyinggung pandangan sebagian kalangan yang mengaitkan hukuman korupsi dengan penerapan hukum Islam. Menurut Mahfud, pemahaman semacam itu seringkali keliru.

Ia menjelaskan, pandangan tersebut kerap disampaikan tanpa memperhatikan konteks dan tujuan hukuman secara menyeluruh. Sanksi bagi koruptor, kata Mahfud, tidak bisa hanya berfokus pada hukuman potong tangan saja.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Kasus Aktivis Tak Berujung Pidana

“Memang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, pakai aja pak hukum islam, begitu korupsi potong tangannya, kecil banget korupsi triliunan hanya potong tangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud memberikan contoh praktik hukuman potong tangan yang berlaku di Arab Saudi. Menurutnya, hukuman tersebut tidak otomatis membuat pelaku berhenti berbuat curang, sebab masih banyak kasus pencurian berulang meski pelakunya sudah pernah dipotong tangan.

“Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan itu kalau saudara naik haji-umrah, itu dipotong tangannya sampai dua, karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya,” ucap Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud berpandangan bahwa inti hukuman bagi koruptor seharusnya berupa pencabutan akses dan kekuasaan mereka, sehingga pelaku tidak memiliki kesempatan untuk mengulangi kejahatannya.

“Artinya potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong tidak diberi akses itu tangannya masukan penjara aja agar tidak menandatangani cek, kan gitu,” pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo Terima Steinmeier, Bahas Kerja Sama Strategis RI-Jerman di Tengah Ketidakpastian Global

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Dadan Hindayana #Potong Tangan #Hukum Islam #korupsi #mahfud md