Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Majelis Masyayikh Desak MK: Negara Wajib Biayai Pesantren, Ini Amanat Konstitusi Bukan Intervensi

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:41 WIB
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/6). (Istimewa)
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/6). (Istimewa)

Radar Pasuruan - Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) kembali hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/6). Ia menyampaikan empat pokok argumentasi yang memperkuat posisi Majelis Masyayikh dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026.

Gus Rozin menegaskan bahwa pembiayaan negara terhadap pesantren merupakan konsekuensi logis dari pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, sekaligus amanat konstitusional yang tidak dapat dihindari.

"Kami mencoba meyakinkan yang pertama bahwa kehadiran pendanaan dari negara untuk pesantren itu sekali lagi merupakan tanggung jawab konstitusi negara terhadap pesantren," ujar Gus Rozin usai sidang di Gedung MK, Kamis (11/6).

Ia menegaskan bahwa pembiayaan dari negara tidak dapat dipahami sebagai bentuk intervensi karena UU Pesantren justru menjamin kekhasan, tradisi, dan kemandirian masing-masing pesantren tetap terpelihara.

Gus Rozin juga menjelaskan bahwa dua frasa dalam Pasal 48 UU Pesantren, yakni "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren" dan "sesuai dengan kemampuan keuangan negara", merupakan satu kesatuan yang tidak dapat ditafsirkan secara terpisah.

"Itu dua frasa kausalitas antara sebab dan akibat. Dua frasa itu merupakan frasa yang berkesinambungan dan tidak bisa dipisah-pisah," ucap Gus Rozin.

Dalam sidang tersebut, Majelis Masyayikh juga memaparkan secara utuh berbagai bentuk dan karakter pendidikan pesantren di Indonesia, mencakup pesantren formal dan nonformal, pesantren sebagai penyelenggara maupun satuan pendidikan, serta berbagai jenjang pendidikan yang ada.

Gus Rozin mengakui bahwa selama ini pesantren tumbuh melalui dukungan para kiai dan masyarakat, namun hal itu tidak menghapus kewajiban negara untuk menjalankan amanat konstitusi.

"Pesantren memang tumbuh dari masyarakat, tetapi negara juga mempunyai kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren. Kedua hal tersebut berbeda dan saling melengkapi," kata Gus Rozin.

Sidang kali ini juga dihadiri anggota Majelis Masyayikh Nyai Hj Badriyah Fayumi serta KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) selaku anggota Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng. Kehadiran Gus Kikin dinilai Gus Rozin sebagai kehormatan sekaligus bukti dukungan luas dari kalangan pesantren terhadap perjuangan ini.

"Kami berbangga karena hari ini didampingi Yai Kikin sebagai anggota Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng. Ini merupakan kehormatan yang luar biasa bagi kami. Getaran perjuangan ini ternyata bersambut dengan kehadiran para pengasuh pesantren," ujar Gus Rozin.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#UU Pesantren #Gus Rozin #Dana Pesantren