Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Dana Suap Pengadaan Smart TV Diduga Mengalir untuk Kondisikan Temuan BPK

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 11 Juni 2026 | 18:50 WIB
Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK pada Rabu (10/6).

Sebelumnya, Edison juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap setelah terjaring OTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (8/6).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Edison diduga memberikan suap kepada pihak BPK untuk mengondisikan temuan audit terkait pengadaan Smart TV atau Smart Board di Pemkab Muara Enim. Dana yang digunakan untuk kepentingan tersebut diduga berasal dari suap yang diberikan pihak swasta dalam proyek pengadaan Smart TV di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Bahwa kemudian dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim, sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan Smart TV atau Smart Board yang sebelumnya pengadaannya dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga: OTT Ganda KPK! Bupati Muara Enim Edison Kena Dua Kasus:,Kini Terseret Suap Audit BPK Sumsel

Selain Edison, KPK juga menetapkan Abi Nurwardani yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tersangka. Abi sebelumnya telah lebih dahulu menyandang status tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan Smart TV di lingkungan Pemkab Muara Enim.

"Di perkara sebelumnya dua tersangka sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi," ujarnya.

Dalam perkara yang sama, KPK turut menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, serta pihak swasta bernama Augus Dwianggara sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.

KPK memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada pengadaan Smart TV atau Smart Board saja. Lembaga antirasuah itu akan menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa pada proyek-proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"KPK tentu akan mendalami lebih luas lagi, kita akan telusuri apakah ini hanya terkait dengan pengadaan itu saja atau pengadaan-pengadaan lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Pangdam Sebut Tak Ada Penculikan Mama Sinta, Minta Publik Jangan Percaya Spekulasi

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Suap Smart TV #BPK #Muara Enim