Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Penyelundupan Mineral Radioaktif Senilai Triliunan Digagalkan di Perairan Kepri

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 11 Juni 2026 | 16:32 WIB
Kapal pengangkut mineral strategis mengandung radioaktif diamankan oleh TNI AL di Perairan Batam. (TNI AL)
Kapal pengangkut mineral strategis mengandung radioaktif diamankan oleh TNI AL di Perairan Batam. (TNI AL)

Radar Bromo - Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan penyelundupan mineral mentah strategis senilai triliunan rupiah di Perairan Batam, Kepulauan Riau, pada 16 Mei lalu. Setelah diperiksa, muatan yang diangkut menggunakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 terbukti mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) yang bersifat radioaktif.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari patroli KRI Kujang-642 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut Koarmada I yang mendeteksi pergerakan janggal di perbatasan Batam.

"Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan (terhadap Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210), petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor yang dikemas di dalam puluhan kontainer yang diduga mengangkut barang yang akan diekspor secara melawan hukum," kata Tunggul.

Baca Juga: Tim Ad Hoc Segera Turun untuk Percepat Penyelesaian Sengketa Agraria Warga dengan TNI AL

TNI AL bertindak berdasarkan rezim hukum laut UNCLOS 1982 yang mencakup kewenangan negara pantai di perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landas kontinen. Selain itu, tindakan ini juga berpijak pada Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang menegaskan tugas Angkatan Laut dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah laut.

Muatan kedua kapal tersebut diduga termasuk barang yang dilarang diekspor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kapal penarik keduanya juga diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Detail kandungan barang dan status pidana akan ditentukan berdasarkan hasil laboratorium, dokumen pabean, dan penyidikan bersama penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung.

"TNI AL terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan laut di wilayah perairan nasional dan yurisdiksi Indonesia, terlebih di wilayah laut perbatasan Indonesia, dari tindakan-tindakan penyelundupan, eksploitasi ilegal sumber daya alam strategis, maupun aktivitas lain yang mengancam kepentingan nasional," tegasnya.

Baca Juga: Tokoh Agama Lokal Jadi Pintu Masuk Penipuan Investasi Rp 17 Miliar: 150 Korban Desak Polda Metro Bertindak

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Penyelundupan LTJ #Logam Tanah Jarang #tni al