Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

8 Bulan Laporan Mengendap di Polda Metro, 150 Korban Investasi Buah-Sayur Rp 17 Miliar Tuntut Kepastian Hukum

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 11 Juni 2026 | 16:18 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan.

Radar Pasuruan - Ratusan korban dugaan penipuan berkedok investasi perdagangan buah dan sayur mendesak kepolisian segera menuntaskan proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial NRN. Sudah delapan bulan sejak laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya, para korban mengaku belum melihat perkembangan signifikan menuju penangkapan pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian yang disebut mencapai Rp 17 miliar.

Kasus ini melibatkan sekitar 150 investor yang menanamkan dana dalam skema investasi perdagangan buah dan sayur yang diklaim memasok sejumlah jaringan ritel modern. Para investor dijanjikan imbalan 7 hingga 7,5 persen per bulan disertai pengembalian modal investasi.

Investasi tersebut diperkenalkan oleh seorang pria berinisial DM yang dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungannya. Reputasi tersebut membuat banyak investor menaruh kepercayaan pada program yang ditawarkan. Pada awalnya, pembayaran keuntungan berjalan lancar. Namun pada Agustus 2025, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya berhenti sama sekali.

Hasil penelusuran para korban mengarah pada dugaan bahwa dana investasi tidak digunakan sebagaimana dijanjikan. Mereka menuding NRN, yang disebut sebagai pelaksana kegiatan perdagangan, sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kecurigaan itu menguat setelah kerja sama perdagangan yang disebut melibatkan jaringan ritel besar ternyata tidak dapat dibuktikan.

Baca Juga: Hasan Nasbi Sentil Eks Bos BGN: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Pada 8 Oktober 2025, sebanyak 43 korban melalui kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan B/26632/X/Res.1.11./2025/Direskrimum. Namun hingga kini, para korban mengaku masih menunggu kepastian hukum.

Selain kerugian finansial, para korban juga mengalami tekanan psikologis berat. Sebagian besar menggunakan tabungan pribadi untuk berinvestasi.

Esa, warga Karawaci, Tangerang, mengaku kehilangan dana Rp 150 juta.

"Uang investasi tersebut tidak pernah kembali. Saya berharap pelaku bertanggung jawab untuk mengembalikan uang para korban," ujarnya.

Korban lainnya, Teja, warga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, mengalami kerugian Rp 91 juta.

"Saya berharap setelah dilakukan penyelidikan maka ada mediasi yang dilakukan pihak Polri dan pelaku serta para korban untuk mengembalikan kerugian para korban," katanya.

Baca Juga: Dua OTT dalam Sepekan, Bupati Muara Enim Edison Kini Tersangka Suap Manipulasi Temuan Audit BPK

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara ini. 

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Penipuan Investasi #Investasi Bodong #Korban Investasi #Penipuan Buah Sayur #polda metro jaya