Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Keadilan untuk Andrie Yunus: Oknum BAIS TNI Pemesiram Air Keras Divonis 1,5-3 Tahun, Dua Dipecat TNI

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 10 Juni 2026 | 16:26 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (Tangkapan Layar Siaran Langsung YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta)
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (Tangkapan Layar Siaran Langsung YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta)

Radar Pasuruan - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung Rabu (10/6).

Keempat terdakwa yang hadir secara langsung adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.

"Terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada para terdakwa. Edi Sudarko dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan dipecat dari dinas militer. Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi pidana penjara 2,5 tahun dan turut dipecat dari TNI. Nandala Dwi Prasetya dijatuhi pidana penjara 2 tahun, sementara Sami Lakka dijatuhi pidana penjara 1,5 tahun. Seluruh masa tahanan selama proses hukum diperhitungkan dalam vonis masing-masing terdakwa.

Para terdakwa terbukti menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat, cacat permanen, dan kehilangan penglihatan pada mata kanan.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa, dan jika tidak ada langkah lanjutan, mereka dianggap menerima putusan.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#BAIS TNI #Andrie Yunus KontraS #Pengadilan Militer #penyiraman air keras