Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Geledah Ruang Kerja Silmy Karim di Ditjen Imigrasi, Sita Dokumen hingga Uang Puluhan Juta Rupiah

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 10 Juni 2026 | 16:18 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terhadap kantor Imigrasi hingga rumah tersangka Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, dalam rangka mencari alat bukti dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (10/6).

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (9/6) dan menyasar tiga titik: kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat, serta rumah tersangka Jaya Saputra. Dari penggeledahan di kantor Ditjen Imigrasi, penyidik menggeledah ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah," ucap Budi.

Dari Kanim Jakarta Barat, penyidik menemukan dokumen hingga alat elektronik. Sementara dari rumah Jaya Saputra, penyidik menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Baca Juga: ICW Desak KPK Bongkar TPPU Silmy Karim, Aliran Dana Rp 366,7 Miliar Ikut Disorot

Kasus ini bermula dari penetapan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA. Silmy diduga menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta per pekan saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023–2024.

"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ucap Ketua KPK Setyo Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum setiap hari Jumat. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yang turut ditahan adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kanim Jakarta Pusat–Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Baca Juga: Klakson Bersahut-sahutan di Kantor BGN: Aksi MBG Watch Ungkap Kekecewaan Publik terhadap Program Andalan Prabowo

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Silmy Karim #Izin Tinggal WNA #Korupsi Imigrasi #Jaya Saputra #kpk