Radar Pasuruan - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah 3T saat Dadan Hindayana masih menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan laporan Kepala BGN baru Nanik S. Deyang, terdapat praktik jual beli titik SPPG yang diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan besar melalui penggelembungan jumlah penerima manfaat.
"Kemudian ada juga disampaikan dari Bu Nanik tentang dampak dari jual beli titik. Nah, jual beli titik tuh demikian. Jadi yang tadi saya katakan, seharusnya misalnya satu dapur itu kan 3 ribu, ya, tiga ribu penerima manfaat. Kemudian kalau dikali 2 ribu, berarti kan Rp 6 juta. Nah, kenyataannya tidak 3 ribu (penerima manfaat), ada yang 1,5 ribu, ada yang seribu, sehingga menggelembung," kata Dudung di Jakarta, Rabu (10/6).
Dari 27.877 dapur SPPG yang tercatat dengan total penerima manfaat sekitar 63 juta orang, Dudung menyebut seharusnya hanya dibutuhkan sekitar 22 ribu unit dapur jika setiap dapur benar-benar melayani 3.000 penerima manfaat.
Dudung juga mengungkap dugaan manipulasi penetapan wilayah 3T. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025, hanya 30 kabupaten/kota yang masuk kategori daerah 3T. Namun pejabat lama BGN membuat definisi sendiri bahwa desa yang tidak terlayani SPPG dalam radius 30 menit dianggap masuk kategori 3T, sehingga ditetapkan 8.617 SK lokasi oleh kepala badan terdahulu.
"Kemudian 6.138 ini yang menandatangani itu Pak Sony ya, dari yang penandatanganan itulah yang berharga bagi mereka-mereka ini. SK itu, SK itulah yang kemudian akhirnya yang menjadikan jaminan untuk pinjam bank, ya," tegasnya.
Baca Juga: Bawang Putih Membusuk di Dalam Toko yang Disegel, UMKM Bali Minta Perlindungan Komisi III DPR RI
Selain manipulasi titik, Dudung juga membongkar skema bisnis pembangunan SPPG yang sangat menguntungkan pihak tertentu. Modal awal pembangunan satu titik SPPG hanya sekitar Rp 100 juta, namun setelah dibuatkan fondasi, biaya pembangunannya diklaim mencapai Rp 1,2 miliar yang kemudian dibayarkan BGN melalui skema sewa empat tahun dibayar di muka.
"Jadi misalnya salah satu mitralah ditentukan mendapat SK untuk ditentukan satu titik. Titik itu hanya modal Rp100 juta saja, kemudian dibuatkan fondasi. Nanti dari pemborong atau dari Krakatau Steel membangunlah misalnya Rp 1,2 miliar," tambahnya.
Terkait tuntutan pemilik SPPG yang mengaku belum menerima penggantian dana dari negara, Dudung menegaskan pemerintah masih melakukan evaluasi dan penataan ulang. Ia tidak menjamin dana yang sudah dikeluarkan akan diganti, terutama jika pembangunannya terbukti tidak sesuai prosedur.
"Oh belum tentu. Ya saya enggak mengatakan uangnya akan diganti. Karena kan ini akan ditata ulang, ya tentunya juga pasti ada langkah-langkah konkretlah dari BGN, kan begitu kan," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni