Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Honorer Dimoratorium tapi Masih Direkrut, Tito Geram: Kepala Daerah Harus Tegas atau APBD Habis untuk Gaji

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 8 Juni 2026 | 18:20 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri rapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Youtube/TV Parlemen)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri rapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Youtube/TV Parlemen)

Radar Pasuruan - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru karena berpotensi membebani belanja pegawai dan menjadi bom waktu bagi daerah itu sendiri.

"Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru," kata Tito pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

Tito menilai tenaga honorer di bidang administratif kerap tidak kompeten dan proses rekrutmennya sering tidak sesuai ketentuan, bahkan kerap menjadi titipan pejabat atau tim sukses kepala daerah.

"Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana, datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban," ucapnya.

Tito juga mengingatkan bahwa tenaga honorer yang terus bertambah pada akhirnya menuntut kepastian status untuk diangkat menjadi PPPK maupun PNS.\

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Cuma Rp60 Ribu, Ferry Irwandi Bongkar Akar Masalahnya

"Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer karena akan menjadi beban, beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu," katanya.

Meski demikian, Tito menegaskan tenaga honorer yang sudah telanjur direkrut tidak boleh diberhentikan agar tidak menimbulkan keresahan.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan bahwa larangan perekrutan honorer sudah menjadi ketentuan wajib dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan, DPR bahkan akan mengusulkan sanksi bagi pejabat yang masih merekrut honorer dalam revisi UU ASN.

"Bahkan di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang kemudian melakukan rekrutmen," kata Rifqi, ditemui usai rapat.

Baca Juga: Demi BGN, Mayjen Trenggono Rela Pensiun Dini dari TNI: Siap Benahi Program Gizi Prabowo

Ia juga mengingatkan agar APBD tidak tersedot habis untuk belanja pegawai, mengingat di sejumlah kabupaten dan kota porsi belanja pegawai sudah melampaui 60–70 persen dari total anggaran.

"Di beberapa kabupaten/kota, ada belanja pegawainya itu lebih dari 60–70 persen sehingga ruang fiskal untuk pembangunannya sangat kecil. Kita tidak boleh zalim kepada masyarakat. Jangan sampai APBD itu kemudian justru tidak dihadirkan untuk pembangunan, tetapi untuk belanja pegawai," ucapnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Tenaga Honorer #Moratorium Honorer #Belanja Pegawai APBD #UU ASN #tito karnavian