Radar Pasuruan - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Prosesi pelantikan berlangsung pukul 16.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Said Iqbal dilantik bersamaan dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn.) Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian sumpah jabatan yang diucapkan Said Iqbal dituntun oleh Presiden Prabowo.
Selepas pengambilan sumpah, para pejabat baru tersebut menandatangani berita acara pelantikan. Presiden Prabowo, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan jajaran anggota Kabinet Merah Putih, kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.
Said Iqbal merupakan salah satu tokoh pergerakan buruh terkemuka di Indonesia melalui KSPI. Ia sempat terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR melalui Partai Keadilan Sejahtera pada Pemilu 2009, sebelum akhirnya terpilih menjadi Presiden Partai Buruh pada 2021.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Ketua MPR Ahmad Muzani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah pejabat negara lainnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni