Radar Pasuruan - Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN. Dengan demikian, Nanik resmi menggantikan Dadan Hindayana, sementara Agustina dan Trenggono menggantikan Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai wakil kepala.
Prosesi pelantikan yang berlangsung pukul 16.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Nanik, Agustina, dan Trenggono berdiri di hadapan Presiden didampingi rohaniwan saat pengambilan sumpah jabatan.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Prabowo yang diikuti ketiganya.
Selepas pengambilan sumpah, Nanik menandatangani berita acara pelantikan yang disaksikan dan ditandatangani pula oleh Presiden Prabowo.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Korupsi, Sony Sonjaya Kirim Surat Misterius untuk Nanik Deyang
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Ketua MPR Ahmad Muzani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah pejabat negara lainnya.
Sebelumnya, pada Selasa (2/6), Prabowo mencopot Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya dari pimpinan BGN. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pergantian tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan program MBG selama sekitar satu setengah tahun terakhir. Sehari kemudian, Kejaksaan Agung resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Baca Juga: Ombudsman Bongkar Pungli di Madrasah: SPP Tidak Resmi hingga Infak Wajib Masuk 32 Laporan Masyarakat
Editor : Moch Vikry Romadhoni